ANGKOT Bandung sudah lama beroperasi. Pada 1970-an sebetulnya yang menguasai kota ini adalah si roda tiga alias bemo. Namun berangsur-angsur mulai menghilang dan digantikan oleh angkot yang pintu masuknya dari belakang.
Era 1990-an angkot merek Daihatsu, dan Suzuki muali merajai jalanan kota kembang. Meski ada beberapa angkot yang menggunakan Toyota Kijang, tapi tetap mobil seperti ini yang paling berseliweran di jalanan.
Pada 2010-an muncul angkot jenis baru. Para pengusaha ada yang mulai menggunakan Daihatsu Grand Max. Namun sampai sekarang angkot-angkot Daihatsu, dan Suzuki yang pintu masuk untuk penumpangnya di samping masih banyak.
Trayek angkot Bandung sangat banyak. Bahkan sekarang ada beberapa trayek angkot mulai masuk ke pelosok-pelosok untuk menjangkau penumpang di perumahan. Jangkauan trayek pun tidak hanya di Kota Bandung saja, tapi juga menjangkau kota-kota di Bandung sekitarnya, seperti Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
Angkot-angkot di Bandung memiliki ciri khas masing-masing dari segi warna. Angkot Buahbatu-Sederhana misalnya warnanya biru. Abdulmuis (Kebonkalapa)-Dago warnanya hijau. Elang-Abdulmuis warnanya merah.
Trayek Angkot Bandung Pulang Perginya Tidak Sama
Trayek angkot di Kota Bandung jalur pulang perginya tidak sama. Jalan yang dilewati pergi kadang tidak dilewati ketika pulang. Contohnya Jalan Malabar. Jalan ini dilewati oleh Angkot Gedebage-ST Hall ketika pergi. Namun saat balik lagi jalan ini tidak dilewati lagi. Angkot berputar ke simpang lima lewat Gatot Subroto.
Tarif angkot di Kota Bandung diatur oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan setelah berkonsultasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), organisasi yang menaungi perusahaan angkot. Biasanya peraturan itu berupa surat keputusan (SK) wali kota.
Tarifnya akan berbeda-beda sesuai jarak tempuh angkot tersebut. Kadang sopir angkot akan meminta ongkos sesuai jarak penumpang menggunakan jasa angkot tersebut. *
Tarif Angkot Bandung
- Tarif angkot di Kota Bandung diatur oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan setelah berkonsultasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), organisasi yang menaungi perusahaan angkot.
- Biasanya peraturan itu berupa surat keputusan (SK) wali kota.
- Tarifnya akan berbeda-beda sesuai jarak tempuh angkot tersebut.
- Kadang sopir angkot akan meminta ongkos sesuai jarak penumpang menggunakan jasa angkot tersebut.