Wali Kota Ridwan Kamil Bandung telah mengeluarkan peraturan wali kota mengenai larangan merokok di beberapa tempat. Perwal bernomor 315 Tahun 2017 tersebut dikeluarkan pada 13 Maret 2017. Peraturan tersebut akan disosialisasikan selama 6 bulan sebelum sanksi diberlakukan.
Larangan merokok di beberapa kawasan tersebut telah dimulai Ridwan Kamil dengan imbauan untuk tidak merokok pada Januari 2004. Emil, panggilan Ridwan Kamil, mengeluarkan program Selasa Tanpa Rokok yang berarti pada hari itu semua warga Bandung diimbau untuk tidak merokok.
Larangan merokok di beberapa tempat yang dimaksud Perwal adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Pelarangan merokok tersebut juga akan diberlakukan di Car Free Day di beberapa jalan di Bandung.
Larangan merokok di kawasan ini
Yang pertama adalah fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas kesehatan yang dimaksud adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan. Baikitu promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Tempat proses belajar mengajar adalah tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar atau pendidikan dan pelatihan. Seperti sekolah, madrasah, perguruan tinggi, tempat kursus, TPA/TPSQ. Termasuk ruang perpustakaan, ruang praktek atau laboratorium, museum, dan tempat proses belajar mengajar lainnya.
Larangan merokok berlaku di tempat ibadah. Tempat ibadah yang dimaksud adalah sarana untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti masjid, musala, gereja, kapel, pura, wihara, klenteng dan tempat ibadah lainnya.
Tempat anak bermain adalah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, dan tempat bermain anak-anak dan lainnya.
Angkutan umum juga menjadi sasaran bebas rokok. Angkutan bagi masyarakat dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.
Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.
Terakhir adalah tempat umum, sarana yang dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk berbagai kegiatan.