Sel Penjara Soekarno di Jalan Banceuy Masih Tersisa Bangunannya

SEL penjara Soekarno di Jalan Banceuy masih tersisa bangunannya. Tempatnya masih bisa dikunjungi warga untuk mengetahui jejak proklamator ini.

Sel penjara Soekarno yang dulunya bernama LP Banceuy lahannya sudah berubah fungsi menjadi pusat bisnis yang bernama Banceuy Permai.

Di sana, di antaranya ada penjual-penjual lampu.

Penjara Banceuy sendiri dipindah ke Jalan Soekarno Hatta No 187A pada 1983. 

Kepindahan lembaga permasyarakatan (lapas) tersebut tidak membuat hilang sejarah yang pernah terjadi di penjara tersebut.

Nama penjara Banceuy tetap dipertahankan meski dipindahkan ke Jalan Soekarno Hatta.

Sel Penjara Soekarno Masih Dipertahankan

Kemudian sel penjara Soekarno dan salah satu bagian menara pengawas dari bangunan penjara ini masih berdiri hingga sekarang.

Soekarno pernah ditahan di penjara karena dianggap memberontak oleh pemerintah Belanda.

Ir. Soekarno dijerat pasal-pasal karet haatzai artikelen.

Soekarno ditahan bersama  tiga rekan dari PNI, Maskoen, Soepriadinata, dan Gatot Mangkoepraja.

Mereka ditangkap di Yogyakarta pada  29 Desember 1929.

Soekarno ditahan di penjara Banceuy selama kurang lebih 8 bulan.

Presiden Indonesia pertama itu  menempati sel nomor 5 yang hanya berukuran 2,5 x 1,5 meter dan berisi kasur lipat, dan  toilet nonpermanen.

Selama di penjara, Soekarno menyusun pledoi yang sangat terkenal yang kemudian diberi nama Indonesia Menggugat.

Pledoi fenomenal tersebut dibacakan di sidang pengadilan di Gedung Landraad  yang sekarang bernama Gedung Indonesia Menggugat di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Penjara ini dibangun pemerintah Belanda pada 1877.

Awalnya penjara ini diperuntukkan bagi tahanan politik tingkat rendah dan kriminal.

Di penjara ini ada 2 macam sel yaitu sel untuk tahanan politik di lantai atas dan sel untuk tahanan rakyat jelata di lantai bawah.

Setelah pindah ke Jalan Soekarno Hatta Lapas Klas II A Banceuy Bandung ini khusus untuk menampung narapidana kasus narkotika dari Kantor Wilayah Departemen Kehakiman DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Hak tersebut  Berdasarkan Surat Menteri Kehakiman RI No. W8.UM.01.06.245 A tanggal 30 september 1999 tentang Pembentukan Lapas Khusus Napi Narkoba. *

Sumber: http://id.m.wikipedia.org/wiki/Penjara_Banceuy

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *