Ngurus pajak balik nama motor berbeda dengan ketika pembayaran pajak tahunan atau pajak lima tahunan.
Dalam ngurus pajak balik nama motor ada beberapa proses yang harus dilalui seperti pengecekan kelayakan kendaraan dan penggantian pelat nomor.
Untuk ngurus pajak balik nama motor harus ke Kantor Bersama atau Samsat yang telah ditentukan.
Bagi yang tinggal di kawasan Soreang, Dayeuhkolot, Baleendah bisa mengurusnya di Kantor Samsat Jalan Gading Tutuka.
Bila tak yakin bisa dilihat di kanan atas STNK ada kode Samsat yang harus dituju.
Siapkan kuitansi pembelian, BPKB, KTP, dan STNK saat mau mengurus biaya balik nama.
Di Samsat Soreang tersedia tempat fotokopi untuk memfotokopi berkas tersebut di luar gedung utama.
Petugas fotokopi akan meminta kuitansi, BPKB, KTP, dan STNK untuk memfotokopinya dan memasukkannya ke dalam map putih.
Mereka sudah tahu apa yang harus disiapkan untuk berkas biaya balik nama.
Jangan lupa antrekan motor atau simpan mobil dekat tempat pengecekan kendaraan yang tak jauh dari tempat fotokopi.
Petugas akan memeriksa kendaraan yang sudah antre pukul 08.00 sesuai jam buka kantor.
Samsat Soreang buka mulai pukul 08.00-15.00 begitu juga pada Sabtu yang buka setengah hari, pukul 12.00.
Pengecekan tak berlangsung lama. Setelah petugas melakukan penggecekan nomor rangka dan mesin, giliran semua berkas yang dimasukan ke map untuk diperiksa dan disahkan oleh petugas lainnya.
Kemudian pemohon akan mendapatkan kembali map itu dan dipersilakan bagian pengecekan berkas biaya balik nama di dekat tempat pengecekan kendaraan.
Pengarsipan Balik Nama Motor
Pemohon diarahkan ke ruang pengarsipan ke bagian bawah gedung tersebut. Tangganya tak jauh dari tempat masuk.
Di loket pengarsipan, pemohon menyerahkan berkas dan mengisi daftar pemohon di buku besar.
Kemudian ke loket biaya balik nama di lantai satu. Di sini pemohon harus menunggu dipanggil petugas.
Panggilan pertama pemohon diberi formulir dan membayar Rp 250.000. Formulir itu harus diisi dan kembalikan ke loket tadi.
Setelah beres isi formulir, silakan tunggu panggilan kedua. Pada panggilan kedua ini pemohon mendapatkan resi pengambilan BPKB.
BPKB bisa diambil dua bulan ke depan di Mapolresta Kabupaten Bandung.
Setelah itu, pemohon harus menunggu lagi panggilan untuk membayar pajak yang harus dibayar dikasir.
Menunggu pada bagian ini cukup lama karena antreannya bersamaan dengan pemohon pajak tahunan. Setelah dipanggil silakan bayar dan kembali harus menunggu untuk menerima STNK yang baru.
Petugas akan memanggil satu-satu pemohon yang STNK bisa diambil. Bagi pemohon biaya balik nama ada tiga lembar yang akan diterima pemohon, yakni lembar pengesahan satu tahunan, STNK, dan untuk pengambilan pelat nomor.
Pemohon juga akan menerima kembali KTP asli yang dilampirkan pada berkas yang telah diserahkan sebelumnya.
Untuk mengambil pelat nomor di Samsat Soreang ada di luar di belakang gedung utama. Kepada petugas serahkan ketiga lembar STNK.
Petugas akan mengecapnya dan menyerahkan dua lembar STNK baru. Tunggu beberapa menit, petugas akan memanggil berdasarkan nomor pelat.
Jika sudah menerima pelat nomor baru proses pengurusan pajak biaya balik nama selesai. Jangan lupa untuk mengambil BPKB di Mapolresta Kota Bandung dua bulan kemudian.