Kejari Cianjur Geledah Kantor Dishub Terkait Dugaan Korupsi PJU 2023

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggeledah kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cinanjur, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU), senilai Rp40 milyar, Senin, 23 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Kamin, mengatakan kepada media bahwa penggeledahan dilakukan, untuk mencari bukti-bukti terkait penyimpangan proyek PJU yang tersebar di wilayah Cianjur Selatan dan Utara.
Baca juga: Wali Kota Bandung akan Tanya Pusat Kaitan Penyelesaian Proyek Jembatan Layang Nurtanio
Kamin menduga ada indikasi ketidak sesuaian dalam pelaksanaan, termasuk dugaan penggunaan bendera perusahaan yang tidak berhak.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi PJU tahun 2023, dengan anggaran Rp40 milyar,” kata Kamin dilansir dari IG @cianjurekspres.
“Yang jelas ada yang tidak sesuai, dan ada juga yang meminjam bendera. Semuanya masih dalam proses,” ujarnya.
Baca juga: Farhan: Pemindahan Penerbangan ke Bandara Kertajati Tidak efektif
Kamin menyebut, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Namun pihaknya telah memeriksa 30 orang yang berasal dari internal Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur.
Penggeledahan dilakukan petugas Kejari Cianjur mulai pukul 09.00 WIB di ruang arsip Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Jalan Dr. Muwardi, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur.***