KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan Perijinan PTKA di Kemenaker

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penahan terhadap 4 tersangka dugaan tindak pidana Korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi perijinan Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RTKA) di Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker).

Hal itu, diutarakan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 17 Juli 2025.

“Hari ini KPK melakukan  penahanan terhadap 4 tersangka, dari total 8 tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025 lalu,” kata Setyo.

Keempat tersangka yang ditahan terdiri dari inisial:

1. SH, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023

2. HY, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 setelah jabatan itu, HY diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025.

3. WP, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

4. DA selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

Baca juga: Kejagung: NAM Perintahkan Anak Buahnya Melaksanakan Pengadaan TIK dengan Menggunakan Chromebook

“KPK melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025. Penahanan akan dilakukan di Rutan Cabang gedung KPK Merah Putih,” tegasnya.

Setyo menyebut dalam proses pengesahan RPTKA, pihak-pihak melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon.

“Tersangka SH, WP, HY, DA dan 4 tersangka lainnya meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan,” lanjutnya.

Selama periode 2019-2024, masih kata Setyo, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai di Direktorat PPTKA, yang berasal dari pemohon lebih kurang Rp53,7 milyar.

Baca juga: Kadis LH Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Operasional

“Dengan rincian untuk SH sekurang-kurangnya Rp460 juta, HY sekurang-kurangnya Rp18 milyar, WP lebih kurang Rp580 juta dan DA sekurang-kurangnya Rp2,3 milyar,” ucap Setyo.

Menurut Setyo, sisanya dibagikan kepada para pegawai sebagai uang dua mingguan, yang kesemuanya digunakan untuk kepentingan pribadi ada yang beli aset atas nama sendiri dan atas nama kekuarga.

Selain itu, atas perintah SH dan HY uang diberikan kepada hampir seluruh pegawai sekitar 85 orang, kurang lebih sebesar Rp8,94 milyar.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 13 unit kendaraan, berdasarkan hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka, terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor.

Selain itu, turut disita dari WP 4 bidang tanah dan bangunan  lebih kurang seluas 2.694 m2, di Kabupaten Bekasi, dari HY 2 bidang tanah seluas 227 m2 dan 2 bidang tanah seluas 182 m2 berlokasi di Kota Depok. Kemudian dari DA disita sebidang tanah seluas 802 m2 di Kabupaten Cianjur dan 72 m2 di Kota Depok.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *