KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera!

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun anggaran 2018-2020. Kedua tersangka yang ditahan yakni Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M Rizal Sutjipto.
Berdasarkan laporan BPKP, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp 205,14 miliar, dengan perincian, sebesar Rp 133,73 miliar dari pembayaran dari PT Hutama Karya (HK) ke PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) atas lahan di Bakauheni dan Rp 71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK ke PT STJ atas lahan di Kalianda.
Sebelumnya, KPK sebenarnya sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi ini yaitu Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku pemilik PT STJ sebagai tersangka dan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan Perijinan PTKA di Kemenaker
“Namun penyidikannya dihentikan karena tersangka IZ meninggal dunia pada 8 Agustus 2024,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 6 Agustus 2025.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 6 Agustus sampai 25 Agustus 2025 di rumah tahanan cabang KPK gedung Merah Putih,” tegasnya.
Baca juga: Kejagung: NAM Perintahkan Anak Buahnya Melaksanakan Pengadaan TIK dengan Menggunakan Chromebook
Selain itu, penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang tidak bergerak dengan perincian 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda yang menjadi objek pengadaan lahan, 13 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda milik tersangka IZ dan PT STJ, serta satu unit apartemen di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.
Terhadap para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***