35 Anggota DPRD Purwakarta Tercatat Sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah

SERBA BANDUNG – Sebanyak 35 Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta terima bantuan subsidi upah (BSU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal itu, dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta Rudi Hartono. Namun pihaknya membantah mengusulkan para anggota dewan sebagai penerima BSU.
Menurut Rudi, tercatatnya anggota DPRD sebagai penerima BSU akibat kesalahan sistem.
Kantor Pos Purwakarta menemukan 35 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta tercatat sebagai penerima BSU 2025 senilai Rp600 ribu, padahal BSU hanya ditujukan untuk pekerja bergaji rendah.
Baca juga: Jalur Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek kini Sudah dapat Dilalui Kembali
Beberapa anggota DPRD mengaku tidak tahu nama mereka terdaftar. Serikat Pekerja pun mendesak audit sistem verifikasi karena celah ini bisa disalahgunakan. Karen Peraturan hanya melarang ASN, TNI dan Polri tapi tidak sebut DPRD.
Dari total 16.951 penerima BSU di Kabupaten Purwakarta, masih ada 1.274 orang yang belum mencairkan bantuan senilai Rp600 ribu untuk periode Juni-Juli. Termasuk didalamnya 35 nama anggota DPRD Kabupatan Purwakarta.
Baca juga: Aplikasi Jaga Desa Diluncurkan untuk Transparansi Pengelolaan Dana Desa
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Zusyep Gunawan mengaku tidak tahu menahu dan tidak akan mengambil dana BSU tersebut.
“Saya juga bingung bisa terdaftar. BSU itu untuk yanh berhak, bukan kami,” kata Zusyep, Senin 4 Agustus 2025, dilansir dari akun IG @mood.jakarta.
Belakangan, ke-35 anggota DPRD dari berbagai fraksi sepakat tidak mencairkan bantuan dan akan mengembalikannya ke kas Negara melalui Pos Indonesia.***