KPK Tahan ASN Kemenhub Terkait Suap Proyek Jalur Kereta Api Tahun Anggaran 2022 sd 2024

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto (RS), terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api tahun anggaran 2022 sd 2024.

Hal itu, diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

RS menurut Asep telah menerima Rp600 juta dari PT Istana Putra Agung (IPA) sebagai bagian dari biaya komitmen fee dari nilai proyek, setelah PT IPA memenangkan tender.

Ia pun menyampaikan, bahwa (sesungguhnya) jumlahnya besar tapi dibagi-bagi ke beberapa orang atau pihak, diantaranya (kepada) Saudara RS.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yaitu saudara RS selaku ASN Kemenhub,” kata Asep.

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Bansos Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan

Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa saat kasus ini terjadi, RS menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo Balapan–Kaditiro KM. 96+400 hingga KM. 104+900 Tahun Anggaran 2022-2024, serta paket lainnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Semarang.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka RS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 11-30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

“Sejak awal ini memang sudah direkayasa, jadi sudah ada perusahaan-perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera!

Pada kesempatan itu, Asep juga menyampaikan bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih kepada masyakat Semarang, Jawa Tengah, yang telah memberikan informasi kepada KPK terkait dengan adanya dugaan tindak korupsi ini.

“Sehingga kami bisa melakukan upaya paksa dan dapat menangani perkara ini,” ucapnya.

Kepada warga masyarakat lain, Asep mengimbau apabila melihat, mendengar tentang kemungkinan adanya tindak pidana korupsi, agar dilaporkan kepada KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 sd Nopember 2024, dimana KPK telah menetapkan 14 tersangka dan juda 2 koorporasi yaitu PT KAPM dan PT IPA.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, Tim KPK juga mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 Miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta, sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 Miliar.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *