KPK Cegah ke Luar Negeri eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Kaitan Dugaan Korupsi Kuota Haji

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pencegahan ke luar negeri eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kaitan dugaan tindak pidana korupsi Kuota Haji 2023-2024, yang merugikan negara hingga 1 triliun.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 12 Agustus 2025.
Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh KPK, karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia, dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” ujarnya.
Baca juga: KPK Tahan ASN Kemenhub Terkait Suap Proyek Jalur Kereta Api Tahun Anggaran 2022 sd 2024
KPK mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait pergeseran kuota haji 2024 menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Dalam SK tersebut tercantum pembagian 20 ribu kuota tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Ia menyebut bahwa KPK juga tengah mengusut alur perintah dalam pergeseran kuota haji. Sebab, menurutnya tak menutup kemungkinan terdapat perintah yang lebih tinggi lagi.
“Nah apakah ini usulan dari bottom-up, dari bawah atau ini memang perintah dari top-down, itu yang sedang kami dalami,” lanjutnya.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Bansos Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
KPK mengatakan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 berkaitan dengan perubahan peruntukan tambahan kuota 20.000 jemaah, awalnya dimintakan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi untuk menambah kuota haji reguler tapi malah dikorupsi untuk haji khusus.
“Tambahan 20 ribu kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia Jokowi dengan pemerintah Arab Saudi, di mana alasannya adalah permintaan kuota ini karena kuota reguler itu nunggunya sampai 15 tahun lebih,” ucap Asep.
Ia menyebut, tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Arab Saudi itu pada akhirnya malah dibagi untuk haji reguler dan haji khusus dengan proporsi yang tidak semestinya.***