Kejari Sumedang Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sektor Pertambangan!

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan 2 orang tersangka inisial HM Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019-2022, dan IS Direktur Utama PT Jasa Sarana periode periode 2022 sampai sekarang.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang tidak sesuai IUP (Ijin Usaha Pertambangan), terhadap jenis komoditas material yang dilakukan pemambangan berupa mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yang berdampak pajak sektor pertambangan tidak masuk ke Kas Daerah dengan, dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp3 milyar.

Hal itu, diungkapkan Kajari Sumedang Dr Adi Purnama SH, MH dalam konperensi pers di kantor Kejari Sumedang, Kamis, 21 Agustus 2025, sebagaimana dilansir dari akun Kejari Sumedang.

Adi mengungkapkan, bahwa dugaan korupsi ini dilakikan dengan dua modus. Pertama, para tersangka ditenggarai membayar pajak yang tidak sesuai dengan regulasi yanh berlaku, dan tidak mencerminkan jenis komoditas tambang yang sebenarnya, yakni mineral bukan logam dan bebatuan (MBLB).

Baca juga: KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer dan Menyita 15 Mobil serta 7 Unit Motor!

“Selain itu, perusahaan juga melakukan penambangan yang tidak sesuai dengan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki,” kata Adi.

Ia pun menyebutkan, kerugian negara masih mungkin bertambah, karena penyidikan masih berlangsung dan tim masih mendalami seluruh data serta dokumen terkait.

“Dari indikasi pertama, menimbulkan kerugian sekitar Rp3 milyar. Namun hal tersebit akan tetap didalami para penyidik untuk kerugian negara selanjutnya,” ujar Adi.

Baca juga: KPK Cegah ke Luar Negeri eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Kaitan Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pihaknya menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, terutama terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

“Penyidikan akan terus kami lanjutkan. Kami juga mengimbau kepada para pelaku usaha tambang untuk segera menyesuaikan seluruh ijin usaha dan mematuhi kewajiban pembayaran pajak daerah,” ucapnya.

“Pajak ini nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *