ASN di Bangka Selatan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Satpol PP

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan tetapkan ASN Pemerintah Kanupaten Bangka Selatan, inisial J sebagai tersangka baru dugaan korupsi anggaran Dinas Satpol PP tahun 2022-2023.
Penetapan tersangka J merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran belanja rutin Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023.
“Tersangka inisial J ini merupakan seorang PNS,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, Senin 15 September 2025, dilansir dari laman Babelnews.id.
Sebelumnya, Kejari Bangka Selatan telah menetapkan empat orang tersangka, dua diantaranya ASN aktif yakni inisial R dan S. Satu lagi berstatus pensiunan ASN yakni mantan Plt Kepala Satpol PP inisial H, dan satu orang sebagai pemilik CV atau penyedia dokumen fiktif inisial YP.
Baca juga: KPK Dalami Pengakuan Lisa Mariana Menerima Uang dari RK saat Menjabat Gubernur Jabar
Sabrul Iman mengakui, terseretnya tersangka J diawali ketika RS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rutin tahun 2022-2023 membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terhadap kegiatan belanja. Sehingga dapat dilaksanakan belanja barang dan jasa yang tidak dilakukan pembelanjaannya.
Akan tetapi, tetap dibuatkan nota pencairan. Perbuatan ini dilakukan dengan adanya permufakatan antara masing-masing tersangka.
Yakni tersangka H selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023. Lalu, S yang menjabat bendahara pada periode yang sama dan terakhir YP selaku penyedia jasa pada CV Yoga Umbara.
Sementara tersangka J berperan selaku pengurus barang pengguna. Tugasnya sebagai pemeriksa dan peneliti barang pada Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan.
“Tersangka J telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menandatangani berita acara penerimaan barang. Padahal diketahui sebelumnya belanja barang tersebut adalah fiktif,” jelasnya.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis di PT Pertamina
Terungkap bahwa tersangka J mendapat imbalan dari tersangka RS sekitar Rp20.000.000 yang diberikan secara bertahap. Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang hingga saat ini sudah ditemukan sebesar Rp412.516.414.
Besaran kerugian negara masih dapat bertambah seiring dengan penyidikan yang masih berjalan. Ditegaskannya perbuatan yang dilakukan oleh tersangka J telah menyalahi ketentuan tugas pokok dan fungsinya.
Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah Pasal 16 ayat 2, 3 dan 4.
Tersangka tidak pernah melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang didapat dari penyedia yang tertera dalam berita acara serah terima barang. “Namun tersangka J tetap melakukan penandatanganan terhadap berita acara serah terima barang tersebut,” ucapnya.
Tersangka J saat ini ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.***