Kepala Desa Mancagar, Lebak Wangi Kab Kuningan Ditahan Diduga Korupsi Dana Desa

SERBA BANDUNG – Kepala Desa (Kuwu) Mancagar, Kecamatan Lebak Wangi Kabupaten Kuningan berinisial ZAS (66), dan Kaur Keuangan ditahan Polres Kuningan, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara Rp1,09 miliar.
Sedangkan Kaur Keuangan, saat ini tidak ada di Kuningan, sehingga masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Menurut laporan Divisi Humas Polri, dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut, berkaitan dengan kegiatan Tahun Anggaran 2022-2023.
Penangkapan tersangka Kuwu Mancagar ini diekspose Kapolres Kuningan AKPB M Ali Akbar M Si, didampingi Kasat Reskrim IPTU Abdul Aziz, Kasi Humas Moegiono dan jajaran, Senin lalu.
Baca juga: KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Situbondo
Usut punya usut, Kades (Kuwu) ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi, dimana uang Dana Desa malah digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri, salah satunya bayar hutang.
Rincian dugaan tindak pidana korupsi tersebut, terdiri dari kegiatan kontruksi yang tidak dilaksanakan Rp151 juta-an, kegiatan non kontruksi Rp269 Juta, kekurangan volume Rp337 juta, dan kelebihan bayar non kontruksi Rp292 juta.
Dari keempat kasus tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti mulai dari uang cash Rp20 juta, berkas-berkas, mutasi rekening hingga keterangan saksi.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo, Sekda dan Direktur RSUD Sebagai Tersangka Dugaan Suap!
Selain itu, Kuwu juga diduga memalsukan LPJ kegiatan. Atas perbuatannya, ia disangkakan benerapa pasal, dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun.
Kuwu ZAS dijetahui juga merupakan merupakan mantan APH (Aparat Penegak Hukum). Bahkan pernah menempati posisi penting di tingkat Polsek.
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, Jumat (7/11), tersangka kini resmi ditahan dan siap menghadapi prises hukum selanjutnya.***
