Dua Guru di Luwu Utara Mendapatkan Rehabilitas dari Presiden Prabowo

SERBA BANDUNG – Dua Guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, mendapatkan Rehabilitas dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sesaat setelah Kepala Negara tiba kembali di Tanah Air, Kamis 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Rehabilitasi dilakukan setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya kepada awak media.

Baca juga: Soeharto, Gus Dur, Mochtar Kusumaatmadja dan Marsinah Dianugrahi Gelar Pahlawan Nasional

Sebelumnya Rasnal dan Abdul Muis, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN setelah membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan. Keduanya divonis penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung atas kasus dugaan korupsi terkait iuran sukarela dari orang tua murid.

Kasus bermula saat Rasnal mengusulkan patungan Rp 20 ribu dari orang tua murid untuk membayar guru honorer yang belum digaji. Aksi itu kemudian dilaporkan LSM hingga berujung vonis korupsi.

Kasus ini bermula pada 2018 saat Rasnal menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara dan Abdul Muis sebagai bendahara komite. Mereka berinisiatif membantu guru honorer yang belum menerima gaji hingga 10 bulan dengan meminta kesepakatan komite untuk iuran sukarela Rp 20 ribu per orang tua murid.

Iuran itu disetujui secara sukarela oleh seluruh wali murid dan tidak ada paksaan dalam pengumpulan dana tersebut. Namun belakangan, tindakan itu dilaporkan oleh salah satu LSM ke polisi hingga berujung pada proses hukum dan pemecatan dua guru tersebut.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir, menyusul permohonan resmi yang masuk baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.

“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi,” kata Prasetyo.

Baca juga: Presiden Prabowo akan Bertanggung Jawab atas Polemik Kereta Api Cepat Whoosh

“Kemudian kami berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR. Dan kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” imbuhnya.

Mensesneg menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo tersebut merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara.

Ia menambahkan, dalam setiap persoalan atau dinamika yang terjadi, pemerintah senantiasa mengedepankan upaya untuk mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.

“Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi,” tegasnya.

“Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik.” Mensesneg pun berharap keputusan tersebut membawa rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya dunia pendidikan di Indonesia.***.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *