Dua Kepala Dinas Pemkot Medan, Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival Tahun 2024

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Negeri Medan, menetapkan dan menahan tersangka inisial BIN Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, ES Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri, atas dugaan korupsi even Medan Fashion Festival Tahun 2024.
Kabar itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Fajar Syah Putra Lubis kepada wartawan di Medan, Kamis 13 November 2025. “Hari ini kita menetapkan tiga tersangka atas proyek Fashion yang di gelar Tahun 2024. Dua orang tersangka kita lakukan penahanan, sementara satu tersangka lain masih belum memenuhi pemanggilan dalam pemeriksaannya hari ini,” ujarnya.
Baca juga: Kepala Desa Mancagar, Lebak Wangi Kab Kuningan Ditahan Diduga Korupsi Dana Desa
Fajar mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial BIN, pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan sekaligus Pengguna Anggaran (PA), lalu ES selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MH selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan.
“Untuk even Fashion ini, berdasarkan audit kita menemukan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,13 miliar,” ujar Fajar.
Ia menambahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, BIN dan MH langsung dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan.
Baca juga: Polda Jabar Tahan Sekdis Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan
Sementara itu, tersangka ES belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
“ES belum menghadiri panggilan. Tadi yang datang hanya penasihat hukumnya dengan membawa surat keterangan sakit. Kami akan lakukan pemanggilan ulang, dan jika kembali tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa,” tegasnya. Didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma, Kajari menjelaskan, penetapan dan penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait dan menemukan dua alat bukti yang cukup.***
