Resbob Youtuber Penghina Suku Sunda Akhirnya Ditangkap di Jateng!

SERBA BANDUNG – Youtuber Adimas Firdaus alias Resbob yang diduga menghina suku Sunda melalui videonya, akhirnya ditangkap di Jawa Tengah (Jateng).

Kabar ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan melalui akun resmi Humas Polda Jabar, Senin 15 Desember 2025.

Pelaku ujaran kebencian ini, diamankan dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal, guna mendalami dugaan perbuatan yang bersangkutan.

Resbob tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang pada hari ini, Senin 15 Desember 2025, setelah ditangkap oleb Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat di wilayah Semarang, Jateng.

Baca juga: Wali Kota Bandung Serahkan Kasus Penghinaan Suku Sunda ke Proses Hukum

Sebelumnya Resbob sempat berpindah-pindah kota untuk memghindari aparat yang me ngejarnya.

Penangkapan Resbob dilakukan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian karena ia menyebut pendukung klub sepak bola Persib Bandung, Viking, dengan umpatan yang dianggap menghina masyarakat suku sunda.

Selanjutnya, Polda Jawa Barat menegaskan, proses hukum akan ditangani oleh penyidik Polda Jabar.

Setelah rangkaian pemeriksaan awal di Jakarta selesai, pelaku akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung

Belakangan beredar kabar bahwa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) -tempat Resbob kuliah- telah resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan atau Drop Out (DO) kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, setelah terbukti menghina Suku Sunda saat melakukan live streaming beberapa waktu lalu.

“Pihak universitas mengecam segala bentuk ucapan, tindakan, maupun perilaku yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian, dan pelecehan atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA),” kata Rektor UWKS, Prof Nugrahini Susantinah Wisnujati, Senin 15 Desember 2025.

“Sanksi yang dijatuhkan kepada Resbob dengan NPM 24520017 adalah pencabutan status mahasiswa UWKS (DO). Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada Minggu, 14 Desember 2025,” tegasnya.

Usai kena DO, Resbob tidak lagi memiliki status sebagai mahasiswa UWKS serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban sebagai mahasiswa di kampus tersebut.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *