KDM akan Beri Kompensasi Sopir Angkot di Puncak untuk Berhenti Operasi Saat Libur Nataru 2026

SERBA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) akan memberikan kompensasi kepada pemilik angkutan kota, sopir angkot dan sopir cadangan di kawasan Puncak, Bogor yang diminta berhenti beroperasi sementara selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas di kawasan Puncak yang sangat padat terutama saat liburan panjang – natal dan tahun baru.
KDM mengatakan, pemberian kompensesasi menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur.
Kompensesasi sebelumnya juga pernah diterapkan saat mudik Idulfitri 2025 yang lalu. “Kebijakan ini akan diberlakukan kembali,” kata KDM, Selasa 16 Desember 2025, dilansir dari laman Humas Jabar.
Baca juga: Kereta Api Wisata Jaka Lalana dan Kereta Api Kilat Pajajaran Siap Diluncurkan!
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin menambahkan, kompensasi diberikan selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember 2025 dan 30–31 Desember 2025. Selama periode tersebut, angkot diminta tidak beroperasi di jalur wisata Puncak.
Besaran kompensasi yang disiapkan Pemda Provinsi Jawa Barat mencapai Rp200 ribu per orang per hari. Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total Rp800 ribu selama empat hari kebijakan diberlakukan.
“Kami peruntukkan buat 1.825 orang. Jadi orang ini adalah satu pemilik angkot, kedua adalah sopir utama dan sopir cadangan,” kata Diding.
Selain itu, kebijakan serupa rencananya menyasar moda transportasi tradisional di sejumlah daerah lain di Jawa Barat. Seperti pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Viral! Asusila di Teras Cihampelas, Wali Kota Bandung Berwacana Membongkar!
“Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 di enam daerah,” ujarnya.
Untuk memastikan efektivitasnya, Dishub Jabar akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru. Monitoring dilakukan guna memastikan angkot, becak, dan delman penerima kompensasi benar-benar berhenti beroperasi sesuai ketentuan.
“Kita akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan (kompensasi). Itu akan terbaca,” pungkasnya.
Pada mudik Idulfitri 2025 lalu, kebijakan tersebut terbukti efektif. Menurut data Dinas Perhubungan Jawa Barat menunjukkan terjadi peningkatan kecepatan kendaraan selama masa mudik.
Misalnya, kecepatan rata-rata perjalanan Garut–Bandung (lintas Limbangan–Malangbong) meningkat menjadi 20–30 km/jam dari sebelumnya 10–20 km/jam pada 2024.
Sementara itu, lintas Garut–Tasikmalaya meningkat menjadi 30–40 km/jam dari 20–30 km/jam.***
