Masjid Raya Bandung Tak Lagi Dibiayai Pemda Prov Jabar

SERBA BANDUNG – Masjid Raya Bandung tidak lagi dibiayai Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi (Prov) Jawa Barat (Jabar) untuk biaya operasionalnya.

Hal itu, diungkapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) Rabu 7 Januari 2026, dlansir dari laman Humas Jabar.

Karena lahan masjid tersebut diketahui berstatus wakaf sehingga bukan merupakan aset Pemda Provinsi Jawa Barat.

Dengan demikian, menimbulkan konsekuensi bahwa Masjid Raya Bandung tidak lagi tercatat sebagai aset Pemda Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Penumpukan Sampah Diprediksi akan Terjadi Lagi di Kota Bandung

“Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar,” kata KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi.

Status lahan Masjid Raya Bandung terungkap setelah pengurus wakaf Masjid Raya Bandung menemui Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, dan meminta agar Masjid Raya Bandung dikelola oleh ahli waris yang mewakafkan lahan Masjid Raya Bandung.

Setelah tak lagi dibiayai Pemda Prov Jabar, pengelola Masjid Raya Bandung kini mengupayakan sendiri pemasukan untuk membiayai operasional masjid.

Baca juga: Waspada Super Flu Varian Baru, Gejala Lebih Berat dan Muncul Secara Mendadak

KDM meyakini, pengelola Masjid Raya Bandung bisa memanfaatkan lahan wakaf yang luas untuk menghasilkan pemasukan.

Ia pun berterima kasih kepada pihak yang telah mewakafkan lahan Masjid Raya Bandung, dan berharap pemberi wakaf bisa mengelola masjid dengan baik.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *