KPK OTT eks Dirdikpen Ditjen Bea dan Cukai, Amankan Emas 3 Kg dan Uang Miliaran

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi senyap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Rabu 4 Februari 2026.
Dalam OTT (operasi tangkap tangan) tersebut, sejumlah pihak telah ditangkap, salah satunya bekas Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai yang saat ini masih menjabat sebagai Eselon II di Bea dan Cukai, bernama Rizal.
Selain itu, tim penyidik KPK mengamankan uang tunai dalam mata uang asing, dan uang rupiah bernilai miliaran serta logam sekitar 3 Kg.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Diduga Patok Harga untuk Jabatan Perangkat Desa
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa perkara ini
berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan pihak swasta.
“Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” kata Budi Prasetyo kepada awak media, Rabu 4 Februari 2026.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung,” terangnya.
Namun, KPK belum mengungkap jenis barang impor yang menjadi objek perkara korupsi tersebut.
“Ya terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Nanti detailnya barang itu apa saja nanti kami akan update,” tutur Budi.***
