Mulyono Kepala KPP Madya Banjarmasin Terjaring OTT KPK

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 5 Februari 2026.

Mulyono (MLY) bersama dengan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor (VNZ), dan Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkara ini bermula ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin.

Permohonan tersebut kemudian diperiksa oleh tim pemeriksa pajak, termasuk DJD sebagai fiskus. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar, jumlah restitusi yang seharusnya dikembalikan kepada PT BKB menjadi Rp48,3 miliar.

Baca juga: KPK OTT Ketua, Wakil Ketua dan Juru Sita PN Depok

Dalam proses lanjutan, MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin diduga memanfaatkan posisinya dengan melakukan pertemuan bersama pihak PT BKB, yaitu VNZ selaku Manajer Keuangan dan ISY selaku Direktur Utama PT BKB.

Pada pertemuan tersebut, MLY menyampaikan bahwa permohonan restitusi pajak dapat dikabulkan dengan syarat adanya ‘uang apresiasi’.

Permintaan tersebut kemudian disepakati oleh para pihak dengan nilai total sebesar Rp1,5 miliar.

Uang tersebut disepakati untuk dibagi dengan rincian sebagai berikut: MLY memperoleh bagian terbesar sebesar Rp800 juta sebagai pejabat yang memiliki kewenangan tertinggi, DJD selaku pemeriksa pajak mendapatkan Rp200 juta, meskipun jumlah tersebut dipotong 10 persen oleh VNZ, sementara VNZ sendiri memperoleh bagian sebesar Rp500 juta.

Baca juga: KPK OTT eks Dirdikpen Ditjen Bea dan Cukai, Amankan Emas 3 Kg dan Uang Miliaran

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Venasius sebagai pemberi, dijerat dengan sangkaan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) KUHP.

Belakangan, KPK mengungkapkan bahwa Mulyono juga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa saudara MLY juga diduga menjadi Komisaris di beberapa perusahaan,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis 5 Februari 2026.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *