Korupsi Berjamaah di Bea dan Cukai, ada Japrem Rp7 M per Bulan

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik ‘atah preman’ alias japrem senilai Rp7 miliar per bulan yang diterima anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Uang Japrem itu diduga untuk meloloskan barang impor palsu alias KW agar mudah masuk ke Indonesia.

“Jatah bulanan yang diterima para pegawai itu mencapai sekitar Rp7 miliar. Barang impor KW yang diloloskan pun beragam, mulai dari sepatu hingga berbagai jenis barang lain, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis.

“Nanti akan kami telusuri asal dan jenis barangnya, karena ini tergantung importir,” ujar Budi.

Baca juga: Mulyono Kepala KPP Madya Banjarmasin Terjaring OTT KPK

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pemilik PT Blueray Cargo.

Lima tersangka ditahan 20 hari pertama sejak 5 Februari, sedangkan pemilik PT Blueray, John Field, kabur saat OTT.

“Kami sudah keluarkan pencegahan ke luar negeri, harap bersikap kooperatif,” ungkap Budi.

Selain itu, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 40,5 miliar, berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia seberat 5,3 kilogram, dan satu jam tangan mewah.

Baca juga: KPK OTT Ketua, Wakil Ketua dan Juru Sita PN Depok

Rinciannya antara lain Rp 1,89 miliar tunai jika dirupiahkan, yakni US$ 182.900, SG$ 1,48 juta, JPY 550.000, emas 5,3 Kg senilai Rp 15,7 miliar, serta jam tangan Rp 138 juta.

KPK menjerat penerima jatah preman dengan pasal suap dan gratifikasi sesuai UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, sementara pihak pemberi disangkakan memberikan gratifikasi dan suap.

Penyelidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran uang, jenis barang KW, dan pihak-pihak lain yang terlibat.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *