Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Kenakan Rompi Oranye!

SERBA BANDUNG – KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu dari lima tersangka, terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penetapan lima tersangka ini usai dilakukan ekspose pimpinan Lembaga Antirasuah.
“Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” kata Budi kepada media, Rabu 11 Maret 2026.
Atas penetapan tersangka tersebut, Bupati Fikri terlihat mengenakan rompi oranye KPK dengan tangan diborgol bersama empat tersangka lainnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Sejauh ini, Budi belum menjelaskan perihal OTT yang dimaksud. Menurutnya, kontruksi perkara hingga siapa saja tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers yang rencananya akan digelar hari ini.
Sebelumnya, tim penindakan KPK telah menangkap 13 orang dalam OTT di Bengkulu pada Senin 9 Maret 2026.
Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Tidak Ditetapkan Sebagai Tersangka
Disisi lain, KPK memastikan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Miliki Harta Senilai Rp86,7 Miliar
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada media di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, tidak ditemukan keterlibatan Hendri dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK.
“Ya, karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” tanda Fitroh.***
