Pemkot Bandung Mulai Tertibkan Reklame Ilegal!

SERBA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menertibkan reklame yang tidak sesuai aturan, tidak memiliki izin, melanggar ketentuan teknis, mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan masyarakat yang konstruksinya tidak memenuhi standar keselamatan.

Langkah ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebagai bagian dari penegakan regulasi dan penataan kota.

“Mulai hari ini kita akan lakukan penertiban sesuai dengan perda reklame,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu 1 April 2026.

Baca juga: Reklame Roboh dan Pohon Tumbang di Beberapa Titik Wilayah Kota Bandung

“Beberapa reklame yang sudah tidak sesuai dengan perda dan perwal itu akan mulai ditertibkan,” imbuhnya.

Farhan menyebut, keberadaan reklame ilegal tidak hanya mengganggu estetika kota tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat terutama jika konstruksinya tidak memenuhi standar keselamatan.

Baca juga: Lebaran 2026 Diperkirakan 700 Ribu Wisatawan Datang ke Bandung

“Ini bukan hanya soal keindahan kota, tapi juga menyangkut keselamatan warga,” tegasnya.

Humas Kota Bandung melaporkan penertiban ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam menghadirkan tata kota yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

Farhan memastikan, proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai perangkat daerah terkait.

“Kita ingin semua berjalan sesuai aturan tidak ada lagi pelanggaran yang dibiarkan,”  pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *