Preman Pelaku Utama Penganiayaan di Pesta Pernikahan di Purwakarta Ditangkap

SERBA BANDUNG – Preman bernama Yogi Iskandar (YI) yang diduga pelaku utama penganiayaan warga bernama Dadang (58) dalam acara pernikahan putrinya, ditangkap Polisi saat bersembunyi di Kabupaten Subang, Senin 6 April 2026.
YI (38) memukul Dadang selaku penyelenggara hajatan putrinya di Kampung Cikumpay, Desa Kertamukti, Kabupaten Purwakarta, dengan bambu sepanjang 35 sentimeter, Sabtu pekan lalu, pukul 15.00 WIB.
Pria asal Kampung Cikumpay PTPN, Kecamatan Campaka itu, diringkus di kawasan Jalan Alternatif Sagala Herang Kaler, Kabupaten Subang, dengan keadaan kaki kiri diperban dan segera dievakuasi ke rumah sakit karena kesulitan berjalan.
Baca juga: Pesta Pernikahan Berujung Duka, Ayah Pengantin Tewas Setelah Dianiaya Preman
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menyebut pihaknya telah mengamankan terduga pelaku.
“Kami sudah mengamankan terduga pelaku yang telah melakukan perbuatan sehingga orang meninggal dunia,” kata Uyun.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi beserta alat bukti, ditemukan satu orang terduga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baca juga: Bandung: 3 Besar Destinasi Wisata Asia dengan Pertumbuhan Tercepat Versi Agoda
Kepolisian pun mengungkap fakta baru bahwa Dadang bukanlah satu-satunya korban. Ada tamu hajatan lain yang dianiaya oleh preman yang berbeda. Hingga kini, total dua pelaku telah diamankan.
“Ada pelaku dan korban yang lain kami temukan dalam satu kejadian ini. Kami telah mengamankan terduga dua orang pelaku sebagaimana alat bukti yang kami dapatkan,” ungkapnya.
Saat ini, baru Yogi yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam tahap pendalaman.***
