Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Dipermudah, Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama

SERBA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memberikan kememudahan kepada masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Mulai 6 April 2026, masyarakat dapat memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) mengatakan, masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan.

Baca juga: Preman Pelaku Utama Penganiayaan di Pesta Pernikahan di Purwakarta Ditangkap

Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan.

“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” kata KDM, Senin 6 April 2026.

Dengan kemudahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jawa Barat.

Baca juga: Pesta Pernikahan Berujung Duka, Ayah Pengantin Tewas Setelah Dianiaya Preman

Warga tersebut diminta membayar uang tambahan tak resmi Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Ia kemudian mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial dan diketahui oleh KDM.

“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak,” ujar KDM menegaskan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *