Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan Bayarnya Hanya di Samsat

Pajak kendaraan bermotor yang sudah habis lima tahunan harus diganti. Pengurusannya berbeda dengan ketika pembayaran pajak tahunan yang hanya bayar saja. Dalam pengurusan pajak lima tahunan ada beberapa proses yang harus dilalui seperti pengecekan kelyakan kendaraan dan penggantian pelat nomor.

Untuk mengurus pajak kendaraan bermotor lima tahunan tersebut harus ke Kantor Bersama atau Samsat yang telah ditentukan. Bagi yang tinggal di kawasan Soreang, Dayeuhkolot, Baleendah bisa mengurusnya di Kantor Samsat Jalan Gading Tutuka. Bila tak yakin bisa dilihat di kanan atas STNK ada kode Samsat yang harus dituju.

Siapkan BPKB, KTP, dan STNK saat mau mengurus pajak lima tahunan. Di Samsat Soreang tersedia tempat fotokopi untuk memfotokopi berkas tersebut di luar gedung utama. Petugas fotokopi akan meminta BPKB, KTP, dan STNK untuk memfotokopinya dan memasukkannya ke dalam map putih. Untuk jasa tersebut pemohon harus bayar Rp 5.000.

Antrekan motor atau simpan mobil dekat tempat pengecekan kendaraan yang tak jaun dari tempat fotokopi. Petugas akan memeriksa kendaraan yang sudah antre pukul 08.00  sesuai jam buka kantor. Samsat Soreang buka mulai pukul 08.00-15.00 begitu juga pada Sabtu yang buka setengah hari, pukul 12.00.

Penngecekan kelayakan kendaraan di Samsat Soreang, Kabupaten Bandung. | Foto serbabandung.com

Pengecekan tak berlangsung lama. Setelah petugas melakukan penggecekan nomor rangka dan mesin, giliran semua berkas yang dimasukan ke map putih tadi untuk diperiksa dan disahkan oleh petugas lainnya. Kemudian pemohon akan mendapatkan kembali map itu dan dipersilakan untuk masuk gedung utama untuk mengisi formulir yang telah disediakan.

Isi formulir tersebut. Jika lupa membawa pulpen biasanya ada penjual pulpen keliling yang berjualan di sana. Satu pulpen harganya Rp 3.000. Setelah mengisinya, formulir  bersama berkas lainnya simpan di loket 1 yang khusus untuk permohonan pajak 5 tahunan.

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sekaligus Ganti Pelat

Tunggu sampai petugas memanggil dan menerima kembali BPKB asli. Jangan dulu beranjak setelah mendapat BPKP asli,  tunggu lagi pemanggilan untuk membayar pajak yang harus dibayar dikasir. Menunggu pada bagian ini cikup lama karena antreannya bersamaan dengan pemohon pajak tahunan. Setelah dipanggil silakan bayar dan kembali harus menunggu untuk menerima STNK yang baru.

Petugas akan memanggil satu-satu pemohon yang STNK bisa diambil. Bagi pemohon pajak lima tahunan, ada tiga lembar yang akan diterima pemohon, yakni lembar pengesahan satu tahunan, STNK, dan untuk pengambilan pelat nomor. Pemohon juga akan menerima kembali KTP asli yang dilampirkan pada berkas yang telah diserahkan sebelumnya.

Untuk mengambil pelat nomor di Samsat Soreang ada di luar di belakang gedung utama. Kepada petugas serahkan ketiga lembar STNK. Petugas akan mengecapnya dan menyerahkan dua lembar STNK baru. Tunggu beberapa menit, petugas akan memanggil berdasarkan nomor pelat. Jika sudah menerima pelat nomor baru proses pengurusan pajak kendaaraan lima tahunan selesai.

Selamat mencoba.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *