Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung

SERBA BANDUNG – Atalia Praratya istri dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Kabar ini, dibenarkan oleh pihak PA Bandung tempat perkara gugatan didaftarkan melalui kuasa hukum Atalia.
Panitra PA Bandung Dede Supriadi mengungkapkan bahwa sidang perdana perkara gugatan cerai ini, akan digelar minggu ini, Rabu 17 Desember 2025.
Kabar Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, selama bertahun-tahun rumah tangga Atalia dan mantan Gubernur Jawa Barat itu dikenal harmonis dan jauh dari isu keretakan.
Atalia Praratya menikah dengan Ridwan Kamil pada 7 Desember 1996. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai tiga orang anak, yakni Emmeril Kahn Mumtadz yang wafat pada 2022, Camillia Laetitia Azzahra, dan Arkana Aidan Misbach.
Baca juga: Wali Kota Bandung Serahkan Kasus Penghinaan Suku Sunda ke Proses Hukum
Atalia dipercaya duduk di Komisi VIII DPR RI, yang membidangi urusan agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, hingga penanggulangan kebencanaan. Ia melenggang ke Senayan lewat Pemilu Legislatif 2024.
Selain itu, perempuan kelahiran 20 November 1973 ini, memiliki latar belakang akademik yang kuat dan berprofesi sebagai dosen.
Sebelumnya, Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil, sempat tersandung kasus selingkuh dengan model majalah dewasa Lisa Mariana yang mengaku mempunyai anak dari RK.
Isu itu mencuat pasca gelaran Pilkada 2024 lalu dan Kang Emil dinyatakan kalah dari kontestasi Pilgub Jakarta 2024.
RK pun sempat melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. “Kami dengan Bapak Ridwan Kamil telah membuat pengaduan ke Mabes Polri,” ujar pengacara RK, Heribertus S Hartojo, Sabtu lalu.
Baca juga: Bupati Aceh Selatan Mengakui Berangkat Umroh tanpa Kantongi Ijin dari Mendagri
Kuasa hukum RK mengungkapkan bahwa RK mengakui polemik dengan Lisa tersebut membuat rumah tangganya dengan Atalia hancur.
“Ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga itu jelas,” ujar Heribertus.
Selain itu, RK juga sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.
Bahkan KPK sempat menggeledah rumah RK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, dan menyita sepeda motor hingga mobil miliknya.***
