Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Ilegal Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun

SERBA BANDUNG – Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Magelang, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penggerebekan besar-besaran yang mengungkap nilai transaksi ilegal hingga Rp 3 triliun, Selasa.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi terkait kegiatan penambangan tanpa izin tersebut. Penyelidikan saat ini fokus pada tiga titik utama tambang yang menjadi sumber utama pasir ilegal.

“Untuk saat ini, kami sudah memiliki satu tersangka dari beberapa lokasi yang kami periksa. Proses penyidikan masih terus berjalan dan kami akan kembangkan kasus ini lebih lanjut,” kata Nunung seusai Focus Group Discussion (FGD) bertema perlindungan hak anak di Jakarta Selatan.

Baca juga: Menhan: Ada Bandara di Indonesia yang Tidak Memiliki Perangkat Negara Sama Sekali

Ia menambahkan, kepolisian tengah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk menelusuri status izin tambang di wilayah tersebut.

“Kita ingin memastikan mana yang resmi dan mana yang ilegal,” tegasnya.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (1/11/2025) di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Dari operasi itu ditemukan 39 depo penampungan yang menerima hasil dari 36 titik tambang ilegal.

Direktur Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengatakan estimasi transaksi ilegal selama dua tahun terakhir mencapai Rp 3 triliun, dengan volume pasir mencapai 21 juta meter kubik.

“Bayangkan, uang sebesar ini tidak masuk ke kas negara, tidak ada pajak yang dibayarkan, dan tidak ada kontribusi untuk pembangunan masyarakat,” ujarnya.

Irhamni menegaskan bahwa penambangan ilegal ini sangat merusak lingkungan, terutama di kawasan hutan lindung lereng Merapi, yang berdampak langsung pada keseimbangan ekosistem dan potensi bencana alam.

Baca juga: Impor Beras Bukan Kewenangan Satu Menteri, Melainkan Hasil Ratas dan Diputuskan Presiden

Lebih lanjut, jika aktivitas tambang dilakukan secara legal dengan izin resmi, hasilnya dapat dipungut pajak dan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, termasuk kesejahteraan warga sekitar.

“Kewajiban pajak dan kontribusi resmi ini bisa menjadi sumber pembangunan untuk Kabupaten Magelang maupun Provinsi Jawa Tengah,” tambah Irhamni.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal, serta memperluas penyidikan untuk memastikan seluruh sindikat yang terlibat dapat diproses hukum.

Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan kegiatan tambang ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Bareskrim menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus dijalankan dengan profesional, transparan, dan penuh integritas, sekaligus sebagai peringatan bagi pihak lain yang mencoba mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *