Bareskrim Polri: Hasil Tes DNA, Ridwan Kamil dan CA Anak dari Lisa Mariana Tidak Identik

SERBA BANDUNG – Bareskrim Polri mengumumkan bahwa Hasil tes DNA dari
mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan anak selebgram Lisa Mariana, CA, tidak identik (non identik).
Hal itu, diungkapkan Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung dalam konferensi pers, di Markas Bareksrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 20 Agustus.
“Pada hari ini Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA, dengan hasil saudara RK dan anaknya saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” kata Rizki.
“Berdasarkan hasil tes DNA tersebut penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan perkara ini,” tegasnya.
Baca juga: Ribuan Warga Rayakan Kemerdekaan dengan Lomba Rakyat dan Hiburan Gratis di Monas
Kuasa Hukum Ridwan Kamil Muslim Jaya Butar-butar menanggapi hasil tes DNA tersebut, bahwa didalam perkara pidana ini ada yang namanya restorative justice.
“Peluang itu (restorative justice) masih ada, apalagi Lisa Mariana minta maaf di media, dan itu juga sudah kami sampaikan ke pengadilan,” kata Muslim kepada media.
Ia mengungkapkan bahwa jauh-jauh hari kliennya Ridwan Kamil meminta untuk dilakukan tes DNA, untuk mengakhiri konflik agar berkepastian hukum.
“Kalau sudah ada kepastian hukim, konflik berarti sudah berakhir,” tegasnya.
Dalam restorative justice, proses penyelesaian perkara lebih mengedepankan dialog, mediasi, dan upaya pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.
Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Oknum-Oknum ‘Serakahnomics’
Pihak yang terlibat memiliki peran aktif dalam proses pengambilan keputusan dan mencari solusi yang adil dan seimbang.
Dasar hukum restorative justice di Indonesia, meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP, namun tercantum pada berbagai peraturan perundang-undangan.
Beberapa di antaranya adalah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
- Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020
- Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014.
- Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.***