Bupati dan Sekda Kabupaten Cilacap Resmi Menjadi Tahanan KPK!

SERBA BANDUNG – Bupati Cilacap Syamsul Aulya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka AUL dan SAD diduga telah melakukan pemerasan dan penerimaan lainnya untuk uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Bupati Syamsul meminta jajarannya  mengumpulkan uang THR untuk Forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap.

Berdasarkan perhitungan Syamsul, THR untuk eksternal membutuhkan Rp 515 juta. Namun, dia menargetkan penarikan THR mencapai Rp 750 juta.

Baca juga: KPK OTT Bupati Cilacap Menambah Daftar Kepala Daerah di Jateng yang Tersandung Korupsi

Uang THR ini ditarik dari setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Cilacap. Tak hanya itu, 47 SKPD yang ada di Cilacap juga diminta mengumpulkan uang THR untuk kebutuhan pribadi Syamsul.

Hingga OTT dilakukan, uang THR yang diminta sudah terkumpul sebanyak Rp 610 juta. Syamsul dan Sadmoko langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.

“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp 610 juta,” kata Asep kepada media, di gedung Merah Putih KPK, Sabtu 14 Maret 2025.

Asep menyebut uang itu disimpan di rumah Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma.

Baca juga: KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

“Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” kata dia.

“Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *