Bupati Pati Sudewo Diduga Patok Harga untuk Jabatan Perangkat Desa

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pati Sudewo mematok harga untuk jabatan perangkat desa di Pati, Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.

“Jadi, setiap jabatan itu ada nilainya juga,” kata Budi Prasetyo.

KPK menangkap Sudewo dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi senyap itu KPK ternyata juga menangkap Camat dan Kepala Desa.

Baca juga: KPK OTT di Pati dan Madiun, Dua Kepala Daerah Terjerat

“Pagi ini delapan orang yang diamankan sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih, yang pertama Kepala Daerah atau Bupati Pati, kemudian dua Camat, tiga Kepala Desa, dan dua calon perangkat desa,” lanjut Budi.

Budi menyebut penyidik akan langsung memeriksa intensif Sudewo. Nantinya setelah diperiksa, KPK akan menentukan status hukum Sudewo dan tujuh orang lainnya yang terjaring OTT KPK. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Nanti kami akan sampaikan status hukumnya dari para pihak yang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih,” terangnya.

Baca juga: KPK Sita Rp6,38M dan Emas 1,3Kg dalam OTT Pegawai Pajak di Jakut

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini, KPK sudah menyita uang tunai terkait jual beli jabatan senilai Rp 2,6 miliar.

KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Bupati Sudewo, tiga orang kepala desa (kades) juga ikut ditetapkan tersangka.

Keempat orang tersangka terdiri dari Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030; Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Sudewo dan tiga tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan, di rutan cabang KPK gedung Merah Putih, Jakarta.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *