Dana BOS Ditilep, Kepala Sekolah Ditetapkan Jadi Tersangka

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara.
Empat tersangka dalam perkara ini salah satunya berinisial BNW selaku kepala sekolah, HND sebagai bendahara, SH sebagai pemeriksa barang, dan YZ sebagai penyedia.
Dugaan penyimpangan meliputi perencanaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan kegiatan tak sejalan dengan rencana. Kemudian, pengadaan barang yang tidak akuntabel.
Bukan hanya itu, bendahara sekolah dan pemeriksa barang diduga berperan dalam proses pencairan dana serta pembuatan dokumen pertanggungjawaban. Penyedia barang juga diduga melakukan penggelembungan harga dan transaksi fiktif.
Baca juga: Kejagung Menetapkan 11 Tersangka Dugaan Bancakan Manipulasi CPO jadi POME pada 2022-2024
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana periode September 2023 hingga Juni 2025.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam,” kata Alex kepada media, Kamis lalu.
Ia menyebut, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.433.630.374.
Baca juga: Korupsi Berjamaah di Bea dan Cukai, ada Japrem Rp7 M per Bulan
“Kepala sekolah selaku penanggung jawab Dana BOS diduga mengarahkan pengadaan barang ke toko milik keluarganya. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Alex.
“Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026,” terangnya.
Kejari Nias Selatan menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana.***
