Farhan: PBI JK Tetap dapat Mengakses Layanan Kesehatan Sesuai Kebutuhan Medisnya

SERBA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan warga penerima manfaat yang terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya.

Hal itu, diungkapkan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Rabu, 11 Februari 2026, dilansir dari laman Humad Kota Bandung.

Farhan mengatakan, hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan tidak boleh terhenti meskipun terjadi penyesuaian data kepesertaan PBI JK oleh pemerintah pusat.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026 tanggal 22 Januari 2026. Berdasarkan data sementara, sebanyak 71.292 warga Kota Bandung tercatat mengalami penonaktifan kepesertaan PBI JK.

Baca juga: Suasana Baru Taman Alun-Alun Bandung Pasca Revitalisasi

Kebijakan penyesuaian, kata Farhan, dilakukan untuk memastikan bantuan iuran benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak khususnya kelompok miskin dan rentan miskin.

“Pemerintah menghormati kebijakan penyesuaian data yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun, kami di daerah memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi warga tetap berjalan,” ucap Farhan

“Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan harus tetap terlayani, sementara proses administrasi akan kami dampingi melalui mekanisme yang tersedia,” imbuhnya.

Pada kesempatan lain, Farhan memastikan akan menindak tegas pimpinan rumah sakit apabila ditemukan kasus penolakan pasien.

Baca juga: Kebun Binatang Bandung Disegel dan Diamankan Satpol PP Kota Bandung

“Kalau sampai terjadi ada pasien ditolak, maka pimpinan rumah sakitnya saya sikat habis. Tidak boleh itu,” tegas Farhan, Selasa lalu.

Farhan menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung saat ini tengah melakukan proses transisi data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebanyak 71.200 peserta dicabut status PBI-nya karena berdasarkan pembaruan data, mereka telah naik dari desil 5 ke desil 6 hingga 10.

Di sisi lain, Pemkot Bandung mendaftarkan sekitar 72.000 warga baru yang masuk kategori desil 1 dan 2 untuk mendapatkan jaminan kesehatan melalui skema PBI. Proses administrasi tersebut membutuhkan waktu sehingga terjadi masa transisi.

“Karena kita menghilangkan 71.200 orang, tapi mendaftarkan 72.000. Nah, itu butuh waktu. Makanya saya sebut ini masa transisi,” tandasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *