Farhan Ungkap Tiga Pilihan Konsep untuk Kebun Binatang Bandung

SERBA BANDUNG – Terkait arah kebijakan Kebun Binatanh ke depan, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyebut terdapat tiga opsi yang tengah dikaji bersama. Hal itu diungkapkan Farhan di Balai Kota Bandung, Senin, 12 Januari 2026.
Opsi pertama, menurut Farhan, mempertahankan kebun binatang seperti kondisi saat ini. Opsi kedua mengembangkan taman margasatwa dengan jumlah satwa lebih sedikit namun memperluas ruang terbuka hijau. Sedangkan opsi ketiga menjadikan kawasan tersebut sepenuhnya sebagai ruang terbuka hijau.
“Opsi kedua dan ketiga ini sejalan dengan target kita untuk meningkatkan ruang terbuka hijau Kota Bandung hingga dua kali lipat,” kata Farhan.
Ia menambahkan, ketiga opsi tersebut masih terbuka dan belum ada keputusan yang mengerucut pada salah satu konsep.
“Hasil kajian masih dalam proses penelaahan dan akan dibahas lebih lanjut oleh tiga pihak, yakni Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat,” terangnya.
Baca juga: PAD Kota Bandung 2025 Lampaui Rp3 Triliun, Ditopang oleh Sejumlah Sumber Pajak Utama
“Kami bertiga, pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat sedang mendiskusikan masa depan Kebun Binatang ini. Apakah tetap menjadi kebun binatang dengan konsep seperti sekarang, dengan konsep yang berbeda, atau bahkan bukan kebun binatang,” ujar Farhan.

Farhan menegaskan, selama proses pembahasan berlangsung, Kebun Binatang Bandung tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang dapat diakses masyarakat dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Sekarang tetap menjadi ruang terbuka hijau untuk publik, di dalamnya ada satwa-satwa dilindungi yang kita jaga bersama. Masyarakat masih bisa berkunjung selama mengikuti peraturan keluar-masuk,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, pembahasan tersebut memerlukan kehati-hatian karena menyangkut kewenangan lintas pemerintah.
Baca juga: Penumpukan Sampah Diprediksi akan Terjadi Lagi di Kota Bandung
Aset Kebun Binatang Bandung merupakan milik Pemerintah Kota Bandung. Sedangkan pengawasan satwa dilindungi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.
“Saat ini aset masih dijaga dan dikuasai 100 persen oleh pemerintah kota, sementara pengelolaannya disupervisi oleh Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi. Satwa-satwa dilindungi merupakan titipan negara dan makanannya masih ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurut Farhan, paling lama dalam dua bulan ke depan kita sudah punya keputusan bersama, “Belum tahu arahnya ke mana. Tiga-tiganya masih terbuka,” pungkasnya.***
