Juniarso: Bandung Harus Jadi Kota yang Nyaman, Indah dan Tertib Aturan

SERBA BANDUNG – Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan mengatakan, bahwa (Kota) Bandung harus jadi kota yang nyaman ditinggali, indah dipandang, dan tertib aturan.
Hal itu disampaikan Juniarso dalam talkshow CNN Indonesia Forward bertema “Menata Kembali Wajah Kota Lewat Implementasi Perda Reklame”, Kamis 18 September 2025, di Bandung.
Ia menyebut, DPRD akan memastikan regulasi berjalan melalui rapat koordinasi lintas dinas hingga pengecekan lapangan.
“Sanksi yang diatur mulai dari surat peringatan, pembatalan izin, hingga pencabutan usaha bagi yang melanggar,” ujarnya.
Baca juga: Bandara Husein Ditutup, Kota Bandung Kehilangan 800 Ribu Wisman
Ia menilai, perda ini sekaligus akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame yang sebelumnya sempat anjlok.
“Jika reklame ditempatkan di lahan milik Pemkot, wajib membayar retribusi. Tidak ada yang gratis,” tegasnya.
Ke depan, Pemkot bersama DPRD Kota Bandung akan terus melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan masyarakat. Evaluasi juga akan rutin dilakukan untuk memastikan perda tetap relevan dengan dinamika kota.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan, kehadiran reklame yang tidak berizin maupun dipasang sembarangan selama ini telah menimbulkan polusi visual di Kota Bandung.
“Bandung tidak boleh disebut sebagai hutan reklame. Kota ini harus bersih dan enak dipandang,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Bandung Akan Tertibkan Reklame Tak Berizin dan yang Izinnya Sudah Habis
Pemkot Bandung bahkan sudah membongkar puluhan papan reklame bermasalah, dengan target utama yang berdiri di median jalan, trotoar, dan bahu jalan.
Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2025 mempertegas aturan agar reklame yang akan dibangun memenuhi syarat teknis, seperti kekuatan konstruksi dan ketahanan terhadap angin.
“Kami permudah perizinan, tapi harus tegas. Semua harus sesuai aturan, tidak ada lagi yang berdiri sembarangan,” ujar Erwin.
Erwin optimistis implementasi perda ini akan menyeimbangkan antara estetika kota dan kontribusi ekonomi.
“Dengan perizinan yang mudah, adil, dan transparan, PAD bisa meningkat tanpa mengorbankan tata ruang kota. Yang penting jangan sampai dimonopoli oleh pihak tertentu,” pungkasnya.***