Kadispora Kota Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mentapkan IW (58), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Cirebon, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.

IW ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun 2018, bersama-sama dengan FR (53) Direktur PT Rivomas Pentasurya, AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, PH (59) selaku PPTK dan BR (67) selaku Kepala Dinas PU tahun 2017.

Dugaan tindak pidana korupsi dari proyek multiyears tahun anggaran 2016–2018 itu, berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 26,5 miliar.

Baca juga: KPK Tahan Wamenaker, Noel Terima Rp3 Miliar

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu 27 Agustus 2025, setelah penyidik menemukan bukti adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek multiyears tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi menjelaskan proyek pembangunan Gedung Setda berlangsung dalam tiga tahun anggaran, yakni 2016, 2017, dan 2018 di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon.

Berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan pembangunan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya maupun spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak,” kata Slamet.

Baca juga: Kejari Sumedang Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sektor Pertambangan!

Dari hasil pemeriksaan tim Politeknik Negeri Bandung, kualitas dan kuantitas pembangunan gedung terbukti tidak sesuai kontrak.

Selain itu, penyidik juga berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp788 juta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi proyek tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, mereka juga disangkakan Pasal 3 undang-undang yang sama.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *