Kajari Hulu Sungai Utara Kenakan Rompi Oranye Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi oleh KPK

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalimantan Selatan.

Hal itu, diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers virtual, Sabtu dini hari, 19 Desember 2025, di Jakarta.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca juga: KPK OTT Kajari dan Kasi Intel di Kalimantan Selatan

Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025-2026.

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.

Baca juga: Bupati Bekasi Kena OTT KPK Bersama 10 orang dari Berbagai Lokasi

KPK telah menahan Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara untuk 20 hari pertama, dari 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Namun, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara belum ditahan karena masih dalam pencarian.

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan kasus pemerasan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *