Kakek Masir Penangkap Burung Cendet Dituntut 2 Tahun Penjara

SERBA BANDUNG – Kakek Masir (71), dituntut 2 tahun penjara karena menangkap lima ekor burung cendet di Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, dan menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Saat ini, Masir masih menunggu proses persidangan lanjutan dengan agenda pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kakek Masir merupakan warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Ia beprofesi sebagai pemikat burung ditangkap oleh penjaga Taman Nasional Baluran pada Juli 2024.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Hardi Polo menyatakan bahwa JPU membacakan tuntutan hukuman selama dua tahun penjara sesuai aturan yang berlaku.
Dalam Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem tersebut ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta bagi pelaku pemburu dan pemikat burung.
Baca juga: KPK OTT di Banten, Sembilan Orang Diamankan Dua Diantaranya Oknum Pengacara
Hardi menyebut bahwa mekanisme penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif tidak bisa dilakukan dalam kasus Masir.
Menurutnya, hanya putusan hakim yang menentukan terdakwa akan dipenjara atau tidak diberlakukan kurungan. “Restorative justice tidak ada, menunggu putusan hakim,” kata Hardi.
Belakangan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur merevisi tuntutan terhadap Masir. Semula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut Masir dengan pidana penjara dua tahun karena dianggap melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tuntutan tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan sosial, mengingat usia terdakwa yang lanjut dan motif ekonomi subsisten.
Baca juga: Resbob Youtuber Penghina Suku Sunda Akhirnya Ditangkap di Jateng!
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya mengambil alih penanganan tuntutan pidana tersebut pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam perkembangan terbaru, jaksa menurunkan tuntutan terhadap Masir menjadi enam bulan penjara.
“Penyesuaian tuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan asas futuristik, transisi berlakunya KUHP Nasional, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang baru disahkan,” ujar Saiful Bahri, dalam keterangan resminya, Kamis 18 Desember 2025.
Beberapa hari sebelumnya, istri dan anak Masir, Suyati (63) dan Rusmandi (47), menemui Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Senin (15/12). Mereka mengharapkan kebijaksanaan aparat penegak hukum karena Masir sudah berusia lanjut, memiliki asma, dan menyatakan memikat burung bukanlah aktivitas harian Masir.***
