KDM Terbitkan Surat Edaran Penghentian Izin Pembangunan Perumahan di Wilayah Bandung Raya

SERBA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan Surat Edaran (SE), perihal penghentian izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya, dengan Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM itu, tanggal 6 Desember 2025.
SE ini, berlaku sampai adanya hasil kajian risiko bencana dari masing-masing Kabupaten/Kota atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota.
Kebijakan tersebut, menurut rilis Humas Kota Bandung, dikeluarkan sebagai respons atas banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Bandung Raya.
Baca juga: Bandara Husein Sastranegara Hadirkan Penerbangan Baru ke Solo, Semarang dan Surabaya
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendukung penuh kebijakan Gubernur Jabar ini, ia menilai, langkah penghentian sementara izin perumahan sangat penting untuk memperkuat mitigasi bencana dan memastikan pembangunan berjalan sesuai daya dukung lingkungan.
Farhan menegaskan, Pemkot Bandung siap melaksanakan seluruh arahan dalam edaran tersebut, termasuk penghentian sementara izin perumahan, peninjauan ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, serta pengawasan teknis yang lebih ketat.
“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan dengan hati-hati, berbasis kajian risiko, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” kata Farhan.
Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam SE Gubernur maupun aturan tata ruang Kota Bandung.
Baca juga: Bandung Zoo: Telah Lahir Bayi Tapir dari Sang Induk Tinuk dan Jantan Marsel
“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku bila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” tegasnya.
Keberhasilan mitigasi bencana, kata Farhan, memerlukan kolaborasi seluruh daerah di Bandung Raya agar penataan ruang dan pengendalian pembangunan dapat berjalan lebih efektif.
“Saya berharap kebijakan penghentian sementara izin perumahan dapat meningkatkan keamanan, memperkuat ketahanan lingkungan, dan memastikan pembangunan yang lebih berkelanjutan,” pungkasnya.***
