Kejagung Menetapkan 11 Tersangka Dugaan Bancakan Manipulasi CPO jadi POME pada 2022-2024

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 tersangka berasal dari pejabat Bea Cukai hingga pihak swasta, dalam kasus dugaan manipulasi ekspor minyak mentah (CPO) jadi Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022-2024.
Salah satu tersangka yakni FJR selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.
Tersangka lainnya LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin; hingga sejumlah direktur perusahaan swasta.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan 11 orang tersebut sebagai tersangka.
“Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang,” kata Syarief kepada awak media di Kejagung, Selasa 10 Februari 2026.
Menurut Syarief, pada intinya para tersangka diduga memanipulasi HS Code ekspor CPO menjadi limbah minyak mentah alias POME untuk menghindari kewajiban biaya ekspor. Selain itu, para regulator diduga menerima suap untuk meloloskan modus ekspor minyak tersebut.
Baca juga: Korupsi Berjamaah di Bea dan Cukai, ada Japrem Rp7 M per Bulan
Untuk kepentingan penyidikan, terhadap 11 tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di masing-masing Rutan Salemba Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jaksel.
“Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Perkara ini bermula saat penyidik menemukan unsur dugaan korupsi terkait dengan manipulasi CPO seolah ekspor Pome pada 2022. Kasus ini naik sidik sejak Oktober 2022.
Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menggeledah lebih dari lima lokasi terkait perkara ini, termasuk kantor pusat Bea Cukai, rumah sejumlah pejabat hingga tempat penukaran uang. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik ekspor POME pada 2022.
Berikut daftar 11 tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi CPO jadi POME, yakni:
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
Baca juga: Mulyono Kepala KPP Madya Banjarmasin Terjaring OTT KPK
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau 2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
5. ERW selaku Direktur PT BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP
7. RND selaku Direktur PT TAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT. SBP.
Kerugian Negara
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Namun, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor Kejagung, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.***
