Kejagung Menetapkan Samin Tan sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan batu bara melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Hal itu, diumumkan Kejagung dalam konferensi pers yang digelar di depan gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu 28 Maret 2026. 

Nama Samin Tan pernah bersinar sebagai salah satu taipan batu bara Indonesia. Lahir di Teluk Pinang, Riau, pria yang kini berusia 57 tahun itu sempat masuk daftar orang terkaya versi Forbes pada 2011, dengan kekayaan mencapai USD 940 juta atau sekitar Rp 13 triliun.

Namun, perjalanan bisnisnya yang gemilang tak lepas dari dinamika tajam, termasuk konflik korporasi hingga kasus hukum yang menyeret namanya ke publik.

Baca juga: Bupati dan Sekda Kabupaten Cilacap Resmi Menjadi Tahanan KPK!


Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tetap mengelola tambang meski perizinan sudah dicabut. 

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah,” kata Syarief di Kejagung, Sabtu 28 Maret 2026.

Samin selaku Beneficial Owner PT AKT diduga telah bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk memuluskan pengelolaan tambang ilegal itu. Namun, hingga saat ini korps Adhyaksa masih belum mengungkap pihak regulator yang diduga terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.

“Dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” terangnya.

Baca juga: Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Kenakan Rompi Oranye!

Pengelolaan tambang terkait PT AKT di Kalimantan Tengah, menurut Syarief, sebelumnya sudah dicabut pada Oktober 2017. Pencabutan izin itu dilakukan melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.

“Sehingga dalam rentang waktu dari berakhirnya terminasi sampai dengan tahun 2025 penambangan dan penjualan hasil tambang PT AKT dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Samin Tan dipersangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No.1/2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU No.20/2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *