Kejagung: NAM Perintahkan Anak Buahnya Melaksanakan Pengadaan TIK dengan Menggunakan Chromebook

SERBA BANDUNG – Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM) telah memberikan perintah kepada anak buahnya terkait pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) menggunakan Chrome OS.

“Pada 6 Mei 2020 IBAM bersama dengan JS, SW dan MUL dalam rapat meeting yang dipimpin langsung oleh NAM, bahwa NAM telah memerintahkan untuk melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 dan sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google, sedangkan pada saat itu pengadaan TIK belum dilaksanakan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar
kepada media dilansir dari kanal youtube Kejaksaan RI, Selasa, 15 Juli 2025.

Dalam kasus pengadaan TIK di Kemendikbudristek ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW),

2.⁠ ⁠Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)

3.⁠ ⁠Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

4.⁠ ⁠Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

Baca juga: Kejagung Tetapkan 9 Orang Tersangka Baru Dugaan Tipikor Tata Kelola Minyak!

Qohar menyebut rencana pengadaan Chromebook muncul setelah Nadiem sebagai Mendikbudristek. Stafsus NAM bernama Juris Tan (JS), bersaksi telah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek bersama Nadiem sejak akhir 2019.

JS selaku Staf Khusus menteri pendidikan kebudayaan, pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona (Stafsus Nadiem), membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri core team.

Sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Apabila nanti NAM diangkat sebagai menteri Mendikbudristek. Kemudian pada 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek.

“Pada bulan Desember 2019, JS mewakili NAM membahas teknis mengenai pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan ZI Team dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK,” ujar Qohar.

“Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu Wiliam dan Putra Alam membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek,” imbuhnya.

Selanjutnya, masih kata Qohar, JS menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google. Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS, saat itu juga dibahas adanya co-investment sebanyak 30% dari Google untuk Kemendikbud Ristek.

Sementara, anak buah yang ada di dalam rapat itu ialah Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM), Stafsus Nadiem Juris, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

Saat itu, lanjut Qouhar, IBAM tidak mau menandatangani hasil kajian teknis di kementerian karena belum mencantumkan Chromebook OS untuk pengadaan TIK. Sehingga, dibuatkan kajian teknis kedua yang telah mencantumkan Chromebook atas perintah Nadiem.

Baca juga: Ahmad Dhani Laporkan Lita Gading yang Diduga Lakukan Aksi Bullying terhadap Putrinya!

“Sehingga dibuatkan kajian yang kedua yang sudah menyebutkan operating system tertentu serta diterbitkan buku putih atau review hasil kajian teknis, yang juga menyebutkan operating system tertentu yaitu Chrome OS dengan acuan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai 2022,” tuturnya.

“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp1,980 triliun,” tegasnya.

Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi ini, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, yang datang didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea

Qohar menyebut para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chromebook OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020-2022.

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan  dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *