Kejagung Sita 72 unit Kendaraan Roda Empat, Kaitan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit PT Sritex

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 unit kendaraan roda empat, kaitan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex, Senin, 7 Juli 2025, di Gedung Sritex 2, kawasan Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan bahwa 10 dari total 72 mobil itu telah diamankan. Kendaraan itu diduga terkait dengan kredit bermasalah dari tiga bank milik pemerintah daerah, yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.

Kesepuluh mobil tersebut telah dipindahkan ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) terdiri dari 5 unit Toyota Alphard berbagai model, 1 unit Mercedes Benz S500L, 1 unit Maybach S500, dan 2 unit Lexus.

Baca juga: Usep yang Diduga Pembeli Motor Curian Akhirnya Dibebaskan dengan Restorative Justice

Sedangkan 62 unit kendaraan lainnya masih berada di lokasi penyitaan, Gedung Sritex 2 Sukoharjo, dan dijaga oleh gabungan 10 anggota TNI serta personel dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Sementara itu, mobil-mobil yang masih di Sukoharjo antara lain didominasi merek Toyota seperti Avanza, Camry, dan Kijang Super, serta kendaraan keluaran Tata Motors, Isuzu Panther, Subaru, dan Honda CRV.

Baca juga: Polisi Tangkap DH, yang Diduga Menganiaya Anak Kandungnya di Purwakarta

Estimasi Harga On The Road (OTR) mobil-mobil yang disita tersebut berdasarkan oto.com mencapai nominal cukup fantastis Rp 24,5 Miliar.

Kendaraan yang disita sebelumnya berada dalam penguasaan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan tujuh Surat Perintah dari JAM PIDSUS yang dikeluarkan bertahap sejak Maret hingga Juni 2025,” ujar Harli.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *