Kejagung Tetapkan 9 Orang Tersangka Baru Dugaan Tipikor Tata Kelola Minyak!

SERBA BANDUNG – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan 9 orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi, tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018 sd 2023, Kamis 10 Juli 2025.
Kerugian negara dan perekonomian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi ini, sangat fantastis yakni sebesar Rp285.017.731.964.389 (Dua ratus delapan puluh lima triliun tujuh belas milyar tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Kesembilan tersangka tersebut, terdiri dari:
- AN (Alfian Nasution), selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015
- HB (Hanung Budya), selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014
- TN (Toto Nugroho), selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018
- DS (Dwi Sudarsono), selaku VP Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat PT PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020
- AS (Arif Sukmara), selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS)
- HW (Hasto Wibowo), selaku mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020
- MH (Martin Haendra Nata), selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore tahun 2020-2021
- IP (Indra Putra), selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi
- MRC (Muhammad Riza Chalid), selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Masing-masing tersangka telah melakukan berbagai penyimpangan dan perbuatan melawan hukum, yakni penyimpangan dalam perencanaan, pengadaan sewa kapal, sewa terminal BBM, proses pemberian kompensasi produk pertalite, serta penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan BUMN.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan sembilan tersangka baru, maka total sudah 18 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara ini.
Sebelumnya dalam perkara yang sama, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, terdiri dari:
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.***