Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

SERBA BANDUNG – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan tiga orang tersangka, dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta, kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.
Tiga tersangka terdiri dari DS
(Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020, ZM (Zainudin Mapa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020 dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005 s.d 2022.
Penyidik telah memperoleh alat bukti cukup terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa Bank Pemerintah, kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk, dengan nilai total outstanding (tagihan yang belum dilunasi) kredit hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3,58Triliun.
Selain kredit tersebut diatas, PT Sri Rejeki Isman, Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta yang nilainya masih dilakukan pendalaman.
Baca juga: 6 Pelaku Group FB Inses ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ Akhirnya Ditangkap
Pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang tersangka yakni melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka kini ditahan di Rutan selama 20 hari kedepan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan tanggal 9 Juni 2025. Dilansir dari akun Instagram @kejaksaan.ri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah memeriksa sebanyak 55 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi ini.
Baca juga: Aksi Premanisme? Laporkan ke Call Center 110 atau WhatsApp Divisi Humas Polri!
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa 55 saksi itu terdiri dari 46 saksi yang sebelumnya sudah diperiksa dan 9 saksi yang diperiksa. Dari 9 saksi yang diperiksa hari ini, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Beberapa saat yang lalu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli,” kata Qohar di di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu. Dilansir darI laman kejaksaan.go.id.
Enam saksi lainnya yang juga diperiksa yaitu ERN selaku Kantor Akuntan Publik, RFL selaku pihak Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, NTP, RNL, UK hingga ADM selaku pihak PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.***