Kejari Kota Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota Bandung Sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Selain Erwin, Kejari Kota Bandung juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Rendiana Awangga selaku anggota DPRD Kota Bandung.

Menurut Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, Kedua tersangka diduga telah secara bersama-sama, meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

“Yang bersangkutan diduga telah secara bersama-sama, menyalahgunakan kekuasaannya, dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,” kata Irfan kepada media, di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu 10 Desember 2025.

“Selanjutnya, pada paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,” imbuhnya.

Irfan mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti yang dianggap kuat.

“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *