Kejari Periksa Delapan Kepala OPD, Sejumlah Kabag dan Kabid di Lingkungan Pemkot Bandung

SERBA BANDUNG – Selain Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, delapan Kepala OPD, sejumlah Kabag dan Kabid dipanggil Kejaksaan Negeri Kota Bandung, untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyusul adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan Kota Bandung.
“Kami, para ASN, sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, harus mengikuti aturan yang berlaku. Apapun yang sedang berjalan, tidak ada yang boleh melanggar aturan tersebut. Jika ada proses hukum, maka wajib untuk diikuti,” kata Zulkarnain di Balai Kota Bandung, Senin, 3 November 2025.
Ia menegaskan, panggilan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum merupakan kewajiban yang harus dihadiri oleh ASN sebagai bagian dari kedisiplinan birokrasi.
Baca juga: Tidak Benar OTT, Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Bandung Sebagai Saksi
“Selama masih berdinas di lingkungan Pemkot Bandung, siapapun, baik kepala OPD maupun staf, wajib hadir bila dipanggil untuk memberikan keterangan,” tegasnya.
Proses hukum yang saat ini berlangsung, menurut Zulkarnain, masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Karena itu, ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak menarik kesimpulan prematur tentang bersalah atau tidaknya seseorang.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah. Yang diperiksa bukan berarti bersalah. Panggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban hukum, bukan bentuk vonis,” terangnya.
Zulkarnain menegaskan bahwa sejauh ini belum ada pendampingan hukum secara formal karena seluruh pihak yang dipanggil masih berstatus saksi.
Baca juga: Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba
“Ini masih pendalaman kasus. Belum sampai ke tahap pendampingan hukum karena sifatnya baru pemeriksaan saksi-saksi saja,” ucapnya.
Pemanggilan tersebut, kata Zulkarnain, berkaitan dengan satu kasus penyidikan yang berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Sejauh ini, informasinya satu kasus dengan SP penyidikan yang sudah diterbitkan. Tapi detailnya tentu menjadi ranah aparat penegak hukum,” pungkasnya.***
