Kejati Sumsel Sita Rp506 Miliar Lebih, Terkait Fasilitas Pinjaman Bank Plat Merah kepada PT BSS dan PT SAL

SERBA BANDUNG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), menyita barang bukti berupa uang senilai Rp506.150.000.000 (Lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah), dengan pecahan uang Rp100.000 (Seratus ribu rupiah), Kamis 7 Agustus 2025.
Hal ini dilakukan, terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penyitaan barang bukti uang, menurut rilis Kejati Sumsel, merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara.
Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera!
Dalam penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya penyelamatan keuangan negara.
Kedepannya, akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran.
Nantinya akan dilakukan pelelangan terhadap aset tersebut, dengan estimasi sekitar kurang lebih Empat ratus miliar Rupiah.
Baca juga: Polri Sita 201 Ton Beras dari Sejumlah Merek yang Tidak Sesuai Standar Mutu dan Takaran
Dari rilis sebelumnya, Kejari Simsel menyebut, bahwa estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut, dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir Rp1 triliun.
Terkait penetapan tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti, terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan, sehubungan dengan penyidikan dimaksud.***