Kembali Viral Sebuah Video Tumpukan Sampah di Pasar Induk Caringin!

SERBA BANDUNG – Kembali beredar sebuah video singkat di media sosial Instagram tumpukan sampah yang menggunung, disertai bau menyengat di Pasar Induk Caringin Kota Bandung, Kamis 17 April 2025.

Pasar yang dikelola oleh Badan Pengelola Pusat Perdagangan Caringin (BP3C) ini dinilai belum optimal memenuhi kewajiban pengelolaan sampah sesuai regulasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan ini.

Dilansir dari laman Jabarprov.go.id, Pasar Induk Caringin sebagai pasar swasta yang dikelola oleh BP3C, seharusnya memenuhi kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012, serta Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Tahun 2018.

Baca juga: Laporkan ke 112 Apabila Warga Temukan Tindakan Premanisme

Ketika dikonfirmasi kaitan dengan hal tersebut, kuasa hukum Pasar Induk Caringin HM Yos Faizal Husni SH Mhum menyampaikan melalui telepon bahwa sesuai perjanjian Pemkot Bandung berkewajiban untuk mengangkut sampah dari Pasar Induk Caringin ke TPA Sari Mukti.

“Soal sampah mah tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah, Pengelola Pasar Induk Caringin kan sudah melakukan perjanjian tertulis dengan Pemkot (Bandung), semua sampah di caringin tanggung jawab Pemkot untuk diangkut ke TPA Sarimukti, tapi ditengah jalan Pemkot tidak bisa menjalankan karena ada pembatasan ritase dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat,” kata Yos, Kamis 17 April 2024.

“Semula yang diangkut ke TPA itu, 10 truk per hari lalu turun menjadi 8 truk per hari sekarang hanya 3 truk per hari,” ujarnya.

Diungkapkan oleh Yos bahwa pengelola Pasar Caringin telah melakukan audiensi ke Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain pada bulan puasa lalu.

“Audiensi dilakukan di ruang rapat Sekda pada waktu itu hadir pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Dudy Prayudi. Pak Sekda memberi arahan agar Pemkot Bandung dan Pengelola Pasar Caringin bersatu atasi masalah sampah di Pasar Caringin,” ujar Yos melanjutkan.

Sementara itu, Ketua Tim Pejabat Pengawas Ahli muda pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Dang Ridwan, S.Si mengungkapkan kewajiban Pemkot Bandung hanya mengangkut residu bukan sampah organik.

“Kewajiban Pemkot Bandung hanya mengangkut residu bukan sampah organik,” kata Dang Ridwan melalui pesan whatsApp, Kamis 17 April 2024.

Baca juga: Polresta Bandung Tindak Tegas ‘Mata Elang’, Preman Penagih Kendaraan Kreditan di Rancaekek dan Cileunyi

Sebelum Lebaran, Dang menjelaskan bahwa pihak Caringin masih belum melakukan penyelesaian pengelolaan sampah dengan alasan menunggu surat peminjaman lahan milik Pemprov Jawa Barat di dalam area pasar caringin untuk digunakan pengolahan sampah yang harus di tanda tangan Gubernur Jawa Barat.

Menurut Kepala Pengelola Pasar Caringin, Asep Syarif Hidayat, di lahan milik Pemprov Jabar itu, akan dihadirkan mesin yang mampu mengolah 40 ton sampah di Pasar Caringin tiap harinya. Dengan begitu, tidak ada lagi sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti.

Masalah tumpukan sampah di Pasar Caringin ini berawal saat pengurangan ritase angkutan pembuangan yang dikurangi. Sebelumnya ritase angkutan sampah ke TPA Sarimukti dari Pasar Caringin adalah 10 ritase per hari.

Namun sejak terjadi darurat sampah akibat terbakarnya TPA Sarimukti pada 2023 lalu, ritase angkutan sampah Pasar Caringin perlahan dikurangi menjadi 3 ritase atau sekitar 30 ton. Sementara produksi sampah di Pasar Caringin bisa mencapai 60 ton sehari.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *