Kemenkes Keluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kasus COVID-19

SERBA BANDUNG – Kaitan dengan meningkatnya kasus Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan kasus COVID-19 sejak 23 Mei 2025 lalu. Dengan Nomor SR.03.01/C/1422/2025, menyusul lonjakan kasus infeksi Covid-19 di sejumlah negara Asia Tenggara.

Menurut data Kemenkes hingga pekan ke-20 tahun 2025, kasus Covid-19 di Indonesia justru menunjukkan tren penurunan.

Kasus konfirmasi mingguan turun dari 28 kasus menjadi hanya 3 kasus dengan positivity rate 0,59%. Varian dominan yang beredar adalah MB.1.1, yang relatif terkendali.

Berikut Isi Surat Edaran Kemenkes RI:

  1. Pemantauan Situasi Global

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengarahkan Dinas Kesehatan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk terus mengawasi perkembangan terbaru serta informasi global mengenai COVID-19 melalui saluran resmi pemerintah dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

  1. Pelaporan Kasus

Dinas Kesehatan diharapkan untuk memperbaiki pelaporan kasus melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) dan surveilans sentinel ILI/SARI/Pneumonia. Apabila terdapat peningkatan kasus yang berpotensi menjadi kejadian luar biasa (KLB), laporan harus disampaikan dalam waktu kurang dari 24 jam kepada Surveilans Berbasis Kejadian (Event-Based Surveillance/EBS) yang terdapat dalam aplikasi SKDR atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC).

Baca juga: COVID-19 Meningkat Masyarakat Diimbau untuk Tidak Panik!

  1. Mobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC)

Kemenkes mendorong agar Tim Gerak Cepat (TGC) diaktifkan dan memastikan bahwa laboratorium kesehatan masyarakat serta fasilitas pelayanan kesehatan siap menghadapi kemungkinan peningkatan kasus.

  1. Edukasi Masyarakat

Warga diminta untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), yang mencakup kegiatan seperti mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, memakai masker jika sakit ataupun berada di kerumunan, dan segera mengunjungi fasilitas kesehatan jika merasakan gejala infeksi saluran pernapasan serta memiliki riwayat kontak dengan faktor risiko.

  1. Pengawasan di Pintu Masuk

Pengawasan di berbagai pintu masuk negara, termasuk pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas negara (PLBN), ditingkatkan untuk mencegah kedatangan varian baru. Para pelancong yang mengalami tanda-tanda seperti batuk, demam, atau masalah pernapasan diwajibkan untuk segera melapor kepada petugas kesehatan.***

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *